LHKPN & LHKASN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: 
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan 
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN)

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Pejabat yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


NAMA
JABATAN
KET
Dr. Hj. DEVI OKTARI, S.HI., M.H
KETUA
NUSRA ARINI, S.H.I., M.H
WAKIL KETUA
ULYA URFA , S.HI., M.Ag
HAKIM
Bayu BASKORO, S.Sy
HAKIM
Drs. ANDAYANY
PANITERA
AHMAD JUNAIDI, S.E
SEKRETARIS
Dra. MURNI RAHAYU
PANITERA MUDA HUKUM
SITI AISYAH, S.Ag
PANITERA MUDA GUGATAN
 

 

 

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


NAMA
JABATAN
KET
YANUAR HAKIM NASUTION, S.H
PANITERA PENGGANTI
SITI FAHLENI, S.HI
KASUBBAG.UMUM DAN KEUANGAN
HENNI ERAWATI
KASUBBAG. KEPEGAWAIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
ARMINUL, S.HI
KASUBBAG. PERENCANAAN TI DAN PELAPORAN
HERLINA, S.Pd
STAF
HUSNUL KHOTIMAH, A.Md
CPNS
SAFFANAH SILMI, S.H
CPNS